Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan, Kemnaker Kebut Petunjuk Teknisnya

5 September 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 30 Oktober 2022 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah bersama pihak IOJI dalam acara Peluncuran Laporan 'Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan Indonesia di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan' di Kemnaker, Rabu (31/8). Foto: IOJI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah bersama pihak IOJI dalam acara Peluncuran Laporan 'Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan Indonesia di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan' di Kemnaker, Rabu (31/8). Foto: IOJI
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pencairan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan sasaran penerimanya mencapai 14,63 juta orang. Masing-masing penerima mendapatkan Rp 600.000.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelesaikan petunjuk teknis penyaluran bansos tersebut. Adapun sebagai pedoman pemberian bantuan tersebut, Ida mengatakan telah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2022.
"Sore ini juga kami harus selesaikan petunjuk teknisnya untuk penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji upah atau buruh. Kemudian besok kami akan menyelesaikan perjanjian kerja bersama dengan bank penyalur dan Pos Indonesia," kata Ida pada saat Rakor TPID, Senin (5/9).
Ida menjelaskan bantuan tersebut diberikan kepada warga Indonesia dibuktikan kepemilikan NIK, kemudian merupakan peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Bantuan ini akan diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima program keluarga harapan (PKH), program Banpres Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Kartu Prakerja. Penerima juga dikecualikan bagi ASN dan TNI, Polri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini adalah yang mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kabupaten atau kota.
"Misalnya upah minimum DKI yang Rp 4,7 juta itu tetap atau berhak mendapatkan BSU ini karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten atau kota," kata Ida.
Ida berharap, dengan bantuan tersebut bisa mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka di tengah kenaikan harga, utamanya BBM.