Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan, Kemnaker Kebut Petunjuk Teknisnya
5 September 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 30 Oktober 2022 20:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelesaikan petunjuk teknis penyaluran bansos tersebut. Adapun sebagai pedoman pemberian bantuan tersebut, Ida mengatakan telah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2022.
"Sore ini juga kami harus selesaikan petunjuk teknisnya untuk penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji upah atau buruh. Kemudian besok kami akan menyelesaikan perjanjian kerja bersama dengan bank penyalur dan Pos Indonesia," kata Ida pada saat Rakor TPID, Senin (5/9).
Ida menjelaskan bantuan tersebut diberikan kepada warga Indonesia dibuktikan kepemilikan NIK, kemudian merupakan peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Bantuan ini akan diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima program keluarga harapan (PKH), program Banpres Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Kartu Prakerja. Penerima juga dikecualikan bagi ASN dan TNI, Polri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini adalah yang mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kabupaten atau kota.
"Misalnya upah minimum DKI yang Rp 4,7 juta itu tetap atau berhak mendapatkan BSU ini karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten atau kota," kata Ida.
Ida berharap, dengan bantuan tersebut bisa mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka di tengah kenaikan harga, utamanya BBM.