Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Banyak Beban Baru di 2025, Perencana Keuangan: Bisa Turunkan Daya Beli
3 Januari 2025 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Memasuki 2025, masyarakat Indonesia harus menerima berbagai beban baru sehingga memungkinkan rupiah yang dikeluarkan bertambah. Sebab, di 2025 ada beban baru yang harus dihadapi masyarakat mulai opsen pajak kendaraan bermotor, kenaikan harga rokok, hingga kewajiban asuransi Third Party Liability (TPL).
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya berbagai macam beban pengeluaran yang naik di tahun 2025 tentu berdampak pada daya beli masyarakat yang akan menurun,” kata Andy kepada kumparan, dikutip Jumat (3/1).
Hal ini dikarenakan beban-beban tambahan ini masuk ke dalam kategori pengeluaran yang bersifat wajib. Dia juga melihat rokok sebagai salah satu kebutuhan penting bagi sebagian orang, sebab ketika harganya naik banyak yang rela menunda pembelian kebutuhan lain demi rokok.
Dengan demikian, beban baru ini membuat target pertumbuhan ekonomi 8 persen atau proyeksi 5,2 persen di 2025 dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam APBN 2025 cukup berat.
“Dengan masyarakat mengerem pengeluaran mereka dengan mengurangi konsumsi, secara makro tentu akan berdampak akan sulit mengejar pertumbuhan ekonomi seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” jelas Andy.
ADVERTISEMENT
Selain itu, beban baru tersebut membuat masyarakat Indonesia harus pandai mengatur penghasilan sedemikian rupa, agar dapat mengakomodasi semua kebutuhan. Jika tidak, maka masyarakat dinilai perlu memiliki tambahan penghasilan selain pendapatan utama.
Hal ini dikarenakan menurut dia, dari segi pandangan pekerja, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tidak akan dapat menutupi pengeluaran, jika ditambah dengan berbagai beban baru di 2025.
“Yang kemudian harus dilakukan adalah mengatur sedemikian rupa agar dapat memenuhi kebutuhannya, atau menambah pemasukannya lagi dengan cara lain,” terang Andy.
Sebelumnya, mulai 2025 akan ada beban tambahan bagi masyarakat Indonesia, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen meski untuk barang mewah, pemberlakuan opsen PKB, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik, juga asuransi pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) yang diwajibkan bagi seluruh pemilik kendaraan motor dan mobil.
ADVERTISEMENT