Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Banyak Jalan Tol Berlubang, BPJT Beri Waktu 2 Hari Buat Perbaiki
27 Februari 2023 18:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, sejumlah ruas jalan tol saat ini dalam kondisi berlubang. Mulai di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Trans Jawa dari arah Jakarta menuju Kendal.
Perkara jalan berlubang ini juga sebelumnya dikeluhkan oleh Yusuf Mansur.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan jalan tol yang berlubang akan diberikan waktu toleransi pemenuhan selama 2x24 jam untuk menutup lubang tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 tahun 2014 tentang standar pelayanan minimal jalan tol.
“Yang di antaranya adalah memastikan perkerasan jalan dalam kondisi mantap dan tidak ada lubang,” sambungnya.
Danang mengatakan, intensitas curah hujan yang tinggi dalam beberapa pekan ini menjadi faktor penyebab jalan tol berlubang. Ia pun mengaku telah menginstruksikan Badan Usaha Jalan Tol agar segera melakukan percepatan penanganan perbaikan jalan tol berlubang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) meminta maaf kepada masyarakat karena banyaknya lubang besar di sejumlah titik di Tol Japek.
Ustaz Yusuf Mansur, salah satu pengguna tol, baru-baru ini mengalami insiden ban mobilnya pecah karena lubang-lubang tersebut. Kejadian tak mengenakan itu terjadi di KM 65 arah Bandung, Minggu (26/2) dini hari.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan terhadap kondisi perkerasan jalan tol khususnya di Ruas Jakarta-Cikampek," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana kepada kumparan, Minggu (26/2).
Lisye menuturkan, PT JTT bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku service provider pemeliharaan jalan tol, berupaya menangani lubang di Tol Japek dengan menyiagakan tim 24 jam serta melakukan pengecekan lokasi secara berkala, terutama di titik-titik yang dilaporkan oleh pengguna jalan melalui Call Center Jasa Marga.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, PT JTT bersama PT JMTM telah melakukan tindakan awal berupa patching atau penambalan sementara di lokasi lubang. Upaya tersebut merupakan perbaikan sementara dengan tetap memperhatikan faktor kondisi cuaca di lapangan.
Selanjutnya, kata Lisye, PT JMTM akan menindaklanjuti dengan melakukan maintenance berupa program rekonstruksi perkerasan untuk menjaga tingkat keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Klaim Kendaraan Akibat Jalan Rusak
Dia pun mengimbau jika pengendara mengalami kendala di jalan tol Jasa Marga Group, segera hubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.
Lisye menjelaskan sejumlah langkah untuk penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
2. Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
4. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT