Banyak Persoalan di Bea Cukai, Stafsus Sri Mulyani Minta Masukan di Medsos

28 April 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, meminta masukan kepada warganet yang memiliki pengalaman berurusan dengan petugas perpajakan maupun Bea Cukai, di laman media sosial (medsos) X pribadinya.
ADVERTISEMENT
Cuitan itu telah dilihat oleh 3,3 juta warganet dan ramai-ramai dikomentari dengan berbagai pengalaman dan saran.
“Saya minta masukan kalau ada pengalaman lapangan, misal dibandingkan dengan bandara di negara lain. Kan bagus bisa saling share,” tulis Prastowo dalam media sosial X, Minggu (28/4). kumparan sudah mendapat izin Prastowo untuk mengutip cuitannya tersebut.
Cuitan ini ditulis Prastowo usai mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
“Masukan di kolom reply kan menjadi arsip. Saya dan tim mengidentifikasi dan memetakan masukan-masukan ini. Terima kasih,” tambah Prastowo.
Salah satu saran dari warganet adalah untuk menghapus custom declaration dan menyarankan untuk menggunakan kategori jalur merah dan hijau seperti berbagai negara di dunia. Mengutip laman Bea Cukai, custom declaration merupakan pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut yang wajib diisi sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Prastowo pun menanggapi saran ini. “Nanti saya cek lagi. Terakhir saya cek gak perlu lagi isi e-CD, sudah pakai risk management,” tulisnya.
Selain itu, Prastowo juga mendapatkan saran untuk menghapus pajak registrasi dan bayar IMEI. Ada juga cuitan yang menyarankannya untuk menggunakan data pembanding yang dapat dipercaya, tanpa mengada-ngada data, atau bisa juga dengan rentang harga dalam proses masuknya barang ke Indonesia.
Dia juga menyarankan pemerintah untuk menindak oknum petugas yang bermain-main dalam hal ini. Selain itu, dalam saran ini ada juga untuk melakukan restrukturisasi hitungan denda, menurutnya angka-angka denda yang ditentukan Bea Cukai kerap kali dalam jumlah yang besar.
Permintaan lain mengenai barang hadiah yang masuk ke dalam negeri, menurutnya harus ada hitungan khusus barang hadiah. Hal ini supaya tidak ara kejadian bea masuk lebih tinggi nilai barangnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Prastowo disarankan untuk melihat berbagai kasus bea masuk, menurutnya hal ini kerap kali menjadi batu sandungan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Terakhir, warganet satu ini menyarankan pegawai Bea Cukai yang terbukti melanggar SOP, harus dihukum dengan mendengarkan lagu Andai Ku Tahu dari Ungu dan/atau Sajadah Panjang milik Bimbo, di ruangan tertutup 3x3 m selama 14 hari tanpa henti, agar bertaubat.
Baru-baru ini, kinerja Bea Cukai memang menjadi sorotan publik, terbaru akun X @ijalzaid menuturkan barang hibah dari Korea milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, ditahan sejak 2022.