Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Banyak Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Tak Mampu Bayar Rp 35 Ribu/Bulan
13 Mei 2024 17:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, memaparkan masih ada 15,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih menunggak iuran, data per Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya ada dua, pertama adalah willingness to pay (WTP) atau kemauan/kesadaran membayar peserta dan ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar peserta. Soal faktor kesadaran peserta membayar iuran, menurutnya itu menjadi kewajiban BPJS Kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi pentingnya jaminan kesehatan bagi warga Indonesia.
"Namun yang menjadi masalah kita adalah jika sudah masuk ranah ability to pay, kemampuan membayar, memang enggak cukup," kata Arief saat ditemui di Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (13/5).
Adapun Iuran BPJS Kesehatan saat ini dibedakan sesuai kelasnya, paling ringan yakni Kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. Tapi per 1 Januari 2021 mendapat subsidi pemerintah Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan hanya Rp 35.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Fakta di lapangan, iuran Rp 35.000 per bulan tersebut ternyata masih di bawah kemampuan ekonomi dari peserta BPJS Kesehatan sehingga mereka menunggak pembayaran. Hal tersebut diketahui dari riset yang dilakukan UGM, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Dari hasil riset, mereka yang menunggak ini sebenarnya kemampuan ekonominya hanya Rp 28.000, kemampuan membayarnya. Jadi memang ada selisih antara yang harus dibayarkan dengan kemampuan mereka yang hanya Rp 28.000, dan sebagian besar ini sektor informal," jelas Arief.
Arief mengungkap, rata-rata peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan ini dari peserta kelas III. "Jadi memang kalau dilihat dari deskripsi peserta mandiri di kelas III, jadi tunggakan terbanyak di kelas III, sekitar 60 persen dari tunggakan," jelas Arief tanpa menyebut berapa besaran tunggakan total.
ADVERTISEMENT
Adapun hingga Q1 2024, cakupan kepesertaan program JKN mencapai 269,9 juta jiwa, atau 96 persen dari total penduduk Indonesia, dengan total kunjungan berobat atau tingkat pemanfaatan layanan kesehatan mencapai 606 juta kunjungan di tahun 2023.
Meski demikian, kepesertaan aktif di Indonesia hanya sebesar 79,6 persen, artinya terdapat 20,4 persen (sekitar 53 juta orang) tidak aktif, dengan 15,3 juta jiwa memiliki tunggakan, sementara sisanya yang tidak memiliki tunggakan karena peralihan segmen kepesertaan.
"Karena kalau kita lihat dari 10 tahun yang lalu tentu ada banyak peserta yang berubah statusnya, ada yang sudah beralih dari mandiri ke badan usaha, bahkan ada yang sudah jadi PNS," pungkas Arief.
Tarif Iuran Bisa Turun?
Dengan fakta masih ada peserta BPJS Kesehatan yang tak mampu bayar iuran paling rendah, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan besaran iuran program JKN tersebut telah dihitung matang pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Tentu BPJS bersama Menteri Keuangan menghitung semuanya, apakah mau naik atau tidak (turun), tentu ada kesepakatan. Kembali pada kesepakatan. Ini harus dihitung semuanya," kata Nunung.
Nunung mengatakan pemerintah juga menyadari ada faktor kemauan membayar dan faktor kemampuan membayar peserta BPJS. Hal ini juga menjadi dasar perhitungan pemerintah.
Nunung juga menambahkan, dalam waktu dekat belum ada rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. "Sejauh ini belum. Kita kembali ke regulasinya. Regulasi memungkinkan untuk setiap sekian tahun naik, tapi tetap melihat situasi, kondisi semuanya, 2025 (pemerintahan baru) dihitung lagi kira-kira seperti apa," pungkas dia.