Banyak Singkong Tak Terserap Pasar, Mendag Bakal Perketat Izin Impor

5 Februari 2025 15:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dia menargetkan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 selesai di bulan Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Di dalam revisi terbaru Permendag tersebut, Budi membeberkan terdapat aturan khusus soal pengetatan impor singkong. Sebab, kata dia banyak hasil singkong dalam negeri yang tak terserap optimal.
"Ini kan kita lagi ngomongin bagaimana pengaturan yang kita bahas," kata Menteri yang akrab disapa Busan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2).
Budi bilang banyak laporan mengenai produksi impor dalam negeri yang tak terserap pasar. Selain tak laku di pasaran, harga singkong lokal cenderung rendah dibanding hasil impor.
"Karena banyak singkong kita itu yang enggak terserap, banyak petani singkong kita itu kan harganya murah," jelas dia.
Busan menyebut, saat ini Indonesia masih impor tapioka. Menurutnya, tapioka masih boleh impor tetapi ke depannya mesti ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti tidak bebas, boleh impor, tetapi nanti harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Tapi ini sedang kita bahas ya, sedang kita bahas," sebut Busan.
Dia menjelaskan, saat ini tahapan revisi Permendag 8/2024 masih dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pelaku usaha, industri hulu dan hilir, konsumen, dan stakeholder terkait.
"Jadi FGD-nya berjalan terus, nanti solusinya seperti apa, belum tetapkan. Ya nanti kalau sudah tetapkan kita sampaikan deh," pungkas dia.
Ilustrasi daun singkong Foto: dok.Shutterstock
Sebelumnya, Budi Santoso membuka peluang revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024, buntut dari banyak pihak yang memprotes regulasi terkait kebijakan dan pengaturan impor tersebut.
Budi mengakui pihak kemendag sudah rutin mengevaluasi dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait Permendag 8/2024.
ADVERTISEMENT
Pembahasan terkait pembenahan kebijakan impor, kata Budi, hingga kini masih terus berlangsung di bawah naungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dia pun membuka potensi regulasinya direvisi kembali.
"Bisa diubah kalau nanti hasil-hasil review-nya ini. Tidak hanya Permendag 8, apa saja. Perdagangan dalam negeri juga begitu ya, kita tidak boleh statuskan, semua kebijakan perdagangan itu dinamis," tegas Budi usai konferensi pers, Senin (6/1).