Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Ida Fauziyah mengaku belum menerima laporan adanya PHK dari startup di Indonesia hingga saat ini. Menurutnya, kebanyakan startup menerapkan sistem kerja kemitraan. Jadi, tidak ada hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
"Banyak jenis (startup) yang model jenis pekerjaan yaitu kemitraan. Kalau itu, tidak hubungan kerja (industrial), ini di luar ranah kami," kata Ida saat ditemui di DPR, Selasa (7/6).
Sebaliknya, jika pekerja yang kena PHK ada hubungan kerja dengan perusahaan, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak mantan karyawannya sesuai aturan.
"Pengusaha juga harus memberikan pesangon. Dia (pekerja) harus mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan dan berhak untuk mendapatkan program-program pemerintah sebagai bantalan ketika mengalami PHK," terangnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Ida malah menyoroti tren anak muda saat ini yang hobi pindah kerja. Berpindah dari satu pemberi kerja ke pemberi kerja lain. Meskipun demikian, menurutnya prospek pekerjaan di bidang digital masih tinggi.