Banyak yang Belum Tahu Soal Putusan MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK

26 Februari 2018 15:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Samsat Bersama, Jakarta Barat (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Samsat Bersama, Jakarta Barat (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Para pengendara kendaraan bermotor harusnya bisa mengeluarkan kocek lebih sedikit saat mereka mengurus perpanjangan atau membuat baru Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya pengesahan STNK melalui putusan uji materi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
Namun putusan MA ini belum berlaku sepenuhnya di lapangan. Para pengendara masih membayar biasa pengesahan STNK yaitu Rp 25.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan tiga serta Rp 50.000 per tahun untuk kendaraan roda empat. Selain itu, para pengendara juga belum banyak yang tahu soal keputusan MA ini.
"Belum tahu, oh yang administrasi ya itu ya, sejak kapan itu ya," kata Adit (34) saat ditemui kumparan (kumparan.com) di Kantor Samsat, Daan Mogot, Jakarta, Senin (26/2).
Tidak hanya Adit, Husein (50) juga mengatakan demikian. Menurut dia putusan MA tersebut belum sepenuhnya berlaku karena dia mengaku masih membayar biaya administrasi STNK motor sebesar Rp 25.000.
STNK milik Ari Prasetio. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
STNK milik Ari Prasetio. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
"Enggak ada (potongan), tetap aja kena," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dari penelusuran di lapangan, para pemilik kendaraan masih menanggung bebas biaya pengesahan STNK. Nilainya sesuai lampiran nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60 Tahun 2016 yaitu sebesar Rp 25.000 per tahun untuk roda dua atau tiga dan Rp 50.000 per tahun untuk roda empat.
"Enggak tahu kalau ada penghapusan, enggak ada rincian juga sih jadi saya langsung bayar," kata salah satu pengendara bermotor bernama Rifki (25).
Dari rincian biaya STNK yang dikeluarkan Rifki, masih tertera beban biaya administrasi STNK sebesar Rp 25.000. Sehingga total biaya perpanjangan STNK yang harus dia bayar mencapai Rp 250.800. Rinciannya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 174.800, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) Rp 51.000 dan Biaya Administrasi STNK sebesar Rp 25.000.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama dibenarkan oleh pengendara lain bernama Robi (35). Dia juga mengaku masih membayar Biaya Administrasi STNK untuk mobil sebesar Rp 50.000. Robi menjelaskan untuk perpanjangan mobil pick up miliknya dia menghabiskan PKB Rp 3.071.200, SWDKLLJ Rp 203.000 dan Biaya Administrasi STNK Rp 50.000.
"Masih tetap bayar," timpalnya.
Sementara itu para petugas pengurusan STNK di Samsat mengaku tidak tahu tentang putusan MA ini. Sehingga biaya administrasi STNK kendaraan bermotor masih dikenakan.
"Kata siapa? Mungkin bukan di Jakarta," ujar Tri, salah seorang petugas, saat dimintai tanggapan.