Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Banyak yang Mundur, Proses Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Diperketat
30 Mei 2022 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai, insiden tersebut merugikan negara baik dari sisi anggaran selama proses rekrutmen maupun dari formasi yang seharusnya sudah terisi.
Hal itu juga dianggap merugikan para pendaftar yang semestinya punya kesempatan untuk lolos. Atas dasar itu, Tjahjo meminta kementerian lembaga terkait terutama Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memperketat aturan.
"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," ujar Tjahjo dikutip dari keterangan resminya, Senin (30/5).
Tjahjo mengatakan, apabila ada di antara mereka yang sudah lolos kemudian mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Padahal dalam pengadaan pegawai negara, pemerintah telah menghitung secara akurat berapa jumlah SDM yang dibutuhkan serta biaya selama pelaksanaan tes.
"Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," sambung Tjahjo.
Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri di mana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Apabila formasi yang ditinggalkan pelamar yang mundur tidak bisa diisi tahun ini, maka hal tersebut dapat diusulkan kembali untuk rencana formasi tahun berikutnya," pungkas Tjahjo Kumolo.