Banyak yang Rangkap Jabatan, Berapa Idealnya Jumlah Komisaris di BUMN?

5 Juli 2020 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris (dekom) di BUMN yang rangkap jabatan pada 2019 dan 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN. Orang-orang yang ditempatkan sebagai komisaris BUMN ini berasal dari berbagai kalangan, mulai dari TNI, Polri, ASN aktif, hingga mantan politisi.
ADVERTISEMENT
Dalam data Ombudsman tahun lalu, komisaris yang berasal dari kementerian ada 254 atau 64 persen, dari lembaga non kementerian ada 11 atau 28 persen, dan akademisi (perguruan tinggi) 31 atau 8 persen. Selain banyak yang rangkap jabatan, jumlah komisaris BUMN juga dinilai terlalu gemuk karena hampir sama dengan kursi direktur bahkan lebih.
Berapa sebenarnya ideal jumlah komisaris di BUMN?
Pengamat BUMN Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan, dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak diatur berapa jumlah komisaris dalam setiap BUMN. Hanya ada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur bahwa minimal jumlahnya dalam perusahaan publik adalah dua orang.
"Jadi, idealnya menurut saya jumlah dekom di BUMN tidak melebihi jumlah direkturnya karena fungsi dekom adalah pengawasan, bukan fungsi eksekusi yang dikerjakan direksi," kata Toto kepada kumparan, Minggu (5/7).
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) foto bersama saat menerima Surat Pengangkatan Komisaris Utama Pertamina. Foto: Dok. Istimewa
Dia mengatakan, karena tugas dewan komisaris (dekom) sebagai pengawas kinerja BUMN, maka wajib paham bisnis dari BUMN yang diawasi, punya integritas, dan punya cukup waktu untuk pengawasan.
ADVERTISEMENT
Terkait banyaknya komisaris yang berasal dari kementerian alias rangkap jabatan, menurut dia karena sesuai jabatannya, ASN tersebut punya fungsi strategis. Sebagai contoh, di PT PLN (Persero) atau PT Pertamina (Persero) ada direktur jenderal yang diminta jadi dekom disitu yang merupakan pejabat eselon 1 Kementerian ESDM sesuai dengan latar bisnis kedua BUMN tersebut.
"Jadi, fungsinya adalah menjaga supaya kepentingan pemerintah dan korporasi bisa diselaraskan karena mereka adalah BUMN strategis," lanjut Toto.
Dia menegaskan ketersedian waktu dan kompetensi menjadi dua hal penting yang harus dimiliki komisaris. Jika fungsi itu tidak bisa dipenuhi pejabat eselon 1 suatu kementerian, maka Menteri BUMN Erick Thohir sebagai perwakilan pemegang saham pemerintah bisa menggantinya dengan yang baru.
ADVERTISEMENT
Tapi, dia tidak setuju jika kursi komisaris dari perwakilan pemerintah dihapus. Menurut dia, kerja komisaris bisa dibantu dengan bawahannya dalam komite yang dibentuk.
"Dekom itu punya alat kelengkapan seperti Komite Audit, Komite Risiko, dan beberapa komite lainnya. Peran mereka harus dioptimalkan membantu asupan buat ke Dekom. Kalau mekanisme kerja ini berjalan efektif, mestinya kerja Dekom bisa lebih mudah. Jadi keterwakilan eselon 1 Kementerian masih dimungkinkan," ujar Toto.
Penyerahan SK pengangkatan Amien Sunaryadi sebagai Komisaris Utama PT PLN (Persero) oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin di Kementerian BUMN, Jakarta, Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta jabatan di kursi komisaris dipangkas agar lebih ramping. Kata dia, saat ini banyak BUMN yang jumlah komisarisnya sebanyak jumlah direksi, padahal tugas mereka hanya mengawasi dan tidak seberat jajaran direksi.
"Kami menemukan di sejumlah BUMN, jumlah komisarisnya 6 sampai 9 orang. Apakah benar sebuah BUMN membutuhkan komisaris sebanyak itu apalagi di anak usahanya? Saya berpikir semestinya jabatan komisaris cukup 2-3 saja di BUMN," kata dia dalam diskusi ICW di Facebook, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, beberapa BUMN strategis yang memiliki banyak komisaris di antaranya adalah PT Bank Mandiri Tbk (Persero) memiliki 10 komisaris dan 12 direktur. PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) pun sama, masing-masing memiliki 10 komisaris dan 12 direktur. Sedangkan di PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) memiliki 6 komisaris dan 8 direktur.
Sedangkan PT Pertamina (Persero) memiliki 7 komisaris dan 6 direktur. Sementara PT PLN (Persero) memiliki 8 komisaris dan 11 direktur.