Bapanas Mau Pangan Aman Dikonsumsi, Bakal Investigasi Anggur Muscat Berpestisida

30 Oktober 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggur Shine Muscat yang dijual di Pasar Badung dan di penjual buah pinggir jalan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggur Shine Muscat yang dijual di Pasar Badung dan di penjual buah pinggir jalan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) akan menginvestigasi lebih lanjut terkait anggur muscat yang disebut mengandung pestisida di atas ambang aman.
ADVERTISEMENT
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, memastikan pihaknya sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) berkomitmen memastikan pangan aman dikonsumsi.
"Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur shine muscat dari China, NFA selaku OKKP akan melakukan investigasi lebih lanjut. Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," ungkap Arief melalui keterangan tertulis pada Rabu (30/10).
Arief mengimbau agar masyarakat tidak mudah menerima informasi secara mentah. Ke depan, Bapanas akan terus menginformasikan terkait keamanan pangan secara lebih lanjut. Arief menegaskan Bapanas terus memperketat pengawasan komoditas buah impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi saat ditemui di Kantor Bapanas Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menurut Arief, salah satu kewenangan Bapanas adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman. Hal ini sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 tahun 2012 tentang pangan.
ADVERTISEMENT
Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA, Yusra Egayanti menyebut pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.
"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018. Saat ini, NFA tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," jelas Yusra.
Yusra menuturkan saat ini produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan termasuk uji laboratorium. Bapanas juga selalu melakukan pengecekan pangan segar dengan Dinas urusan pangan selaku OKKP Daerah secara rutin. Hasil pengecekan tersebut dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
ADVERTISEMENT
Namun, terkait anggur muscat, Yusra mengatakan Bapanas akan tetap menindaklanjutinya dengan proses investigasi.
"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan anggur shine muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindak lanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," tutur Yusra.
Bapanas juga sudah mengeluarkan aturan mengenai Label Pangan Segar yang mengharuskan mencuci buah sebelum konsumsi untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah. Yusra berharap agar masyarakat dapat menerapkan praktik ini setiap mengkonsumsi buah.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan," ujar Yusra.
ADVERTISEMENT