Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Ini Alasannya

2 Desember 2024 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena keterlambatan pendaftaran. "Penghapusan dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan mekanisme permohonan dari wajib pajak," ungkapnya.
Penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya dalam periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu hingga akhir tahun 2024. Tambahan layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta mulai 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08:00 hingga 12:00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan kota Jakarta.
Morris Danny juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran. "Yuk, bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ajaknya.
Ia menegaskan bahwa tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta tidak akan berjalan dengan optimal.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio