Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bapenda Jakarta Hapus Denda PBJT dan PBB-KB hingga 31 Oktober 2024
18 September 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menitProgram ini berasal dari kebijakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBJT dan PBB-KB.
Keputusan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBB-KB ini dikeluarkan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sanksi administrasi sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur pula dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Morris.
Morris menambahkan, sanksi administrasi merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak berupa keharusan membayar sejumlah nominal tertentu kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku.
“Terdapat tiga jenis sanksi administrasi, yaitu sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak,” ucapnya.
Ketentuan Penghapusan Denda PBJT dan PBB-KB
Morris Danny menyebutkan, terdapat ketentuan dalam program penghapusan sanksi administrasi PBJT dan PBB-KB yang mengacu Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024. Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Di antaranya sebagai berikut:
Morris menjelaskan, pemberian penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 berlaku sampai 31 Oktober 2024. Keputusan ini berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
“Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini,” kata Morris.
Lebih lanjut, kata Morris, peraturan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan.
Ia mengingatkan warga Jakarta untuk memanfaatkan program ini untuk meringankan pembayaran sanksi pajak.
“Perlu diingat bahwa penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PBJT dan PBB-KB berlaku 3 hari sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Oktober 2024. Mari bersama-sama dukung dan manfaatkan kebijakan ini dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio