Bapenda Jakarta Terapkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

6 Agustus 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebijakan yang diberlakukan hingga 31 Agustus 2024 ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kebijakan yang diberlakukan hingga 31 Agustus 2024 ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Foto: Shutterstock
Pemerintah Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Adanya penghapusan sanksi administrasi ini tentu memberikan manfaat besar bagi wajib pajak. Meski begitu, ada 3 poin penting yang perlu diperhatikan sebelum mengurusnya, yaitu:

1. Penghapusan Sanksi Administrasi

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

2. Sistem Penghapusan

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

3. Batas Waktu Penghapusan

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.
Untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat. Sementara, untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun harus ke kantor samsat induk.
"Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Yuk, segara nikmati kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan untuk membayar pajak PKB dan BBNKB sebelum periode penghapusan sanksi administrasi selesai!
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio