Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 dan Ragam Insentif ke Warga Jakut

3 Mei 2025 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutterstock
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Keringanan PBB-P2 ini tidak hanya berlaku secara umum di seluruh wilayah DKI Jakarta, tetapi juga secara khusus disosialisasikan kepada masyarakat di 5 wilayah Kota melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Untuk ragam insentif yang diberikan adalah:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% diberikan kepada:
Syaratnya antara lain adalah memiliki NIK yang sudah tervalidasi di sistem pajak online, dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2

Kebijakan ini diberikan secara otomatis dalam dua skema, yakni:

3. Keringanan Pokok PBB-P2

Terdapat potongan pembayaran berdasarkan periode pelunasan:

4. Pembebasan Sanksi Administratif

Pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013–2024 yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Termasuk wajib pajak yang telah membayar pokok tetapi belum menyelesaikan sanksinya.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Pajak daerah memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk di wilayah seperti Jakarta Utara yang juga tengah gencar memperkuat infrastruktur dan layanan masyarakat.
Pemprov DKI berharap kebijakan insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jakarta Utara dan seluruh warga DKI Jakarta. Sosialisasi akan terus dilakukan Bapenda agar informasi terkait keringanan PBB-P2 dapat tersampaikan secara merata.