Bappebti Bekukan Pialang Berjangka Rifan Financindo, Ini Penyebabnya

9 Maret 2022 7:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rifan Financindo Berjangka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rifan Financindo Berjangka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), mengumumkan telah membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka sejak Senin, 7 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Pembekuan kegiatan usaha berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. PT Rifan Financindo Berjangka dinilai tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari tiga kali berturut-turut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, serta PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah.
Bappebti menegaskan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka, tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.
Ilustrasi Bappebti. Foto: Facebook/Bappebti Kemendag
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Rifan Financindo Berjangka memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri Perdagangan Berjangka Komoditi, dan merupakan perusahaan pialang terbesar dengan menduduki posisi teratas dari 10 perusahaan pialang berjangka teraktif dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
Selain anggota dari KBI (Persero), PT Rifan Financindo Berjangka juga anggota PT Bursa Berjangka Jakarta dan terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sejak tahun 2000, PT Rifan Financindo Berjangka terus berkembang dengan jumlah kantor operasional sekarang di Jakarta (2 kantor), Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru dan Palembang).