Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Bappebti Beri Lisensi Penuh ke Pedagang Fisik Aset Kripto, Pintu
3 Agustus 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan lisensi penuh kepada PT Pintu Kemana Saja (Pintu) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Dengan demikian, Pintu menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapat surat persetujuan PFAK.
ADVERTISEMENT
"Keputusan tersebut tertuang dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024," tulis keterangan Bappebti, Sabtu (3/8).
General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) mengaku senang dengan disahkannya Pintu menjadi PFAK. "Predikat baru ini menegaskan bahwa Pintu menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia,” kata dia.
Dimas menyebut, perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat. Menurutnya, perusahaan kripto tak hanya patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas bagi para investor.
Sesuai Peraturan Bappebti Nomor 13 tahun 2022, bagi CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK perlu memenuhi syarat dan kriteria.
ADVERTISEMENT
Hingga Juli 2024, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti sebanyak 35 CPFAK dan Pintu menjadi yang pertama mendapatkan surat persetujuan sebagai PFAK.
“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor akan semakin kuat. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas kripto,” kata Dimas.
Berikutnya, perusahaan juga harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah masal.
"Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy)," ungkap Dimas.