Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bappebti Buat Regulasi Agar Masyarakat Tak Tertipu Robot Trading Ilegal
19 Mei 2023 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti ) memastikan pihaknya berupaya untuk mengurangi merebaknya kasus robot trading yang banyak merugikan masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satunya melalui Peraturan Bappebti Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi melalui Expert Advisor di bidang PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi).
"Peraturan itu mengatur tentang Penasihat Berjangka. Tugasnya adalah memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan," kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jumat (19/5).
Didid mengatakan, belajar dari kasus robot trading, menurutnya diperlukan sebuah profesi yang bertugas menyampaikan nasihat terkait trading berbasis teknologi. Di sini, wewenang penasihat berjangka hanya sampai pada pemberian solusi kepada pelaku trading.
"Jadi Expert Advisor ini hanya memberikan nasihat untuk trading, tapi trading sendiri dilakukan yang bersangkutan. Dan perusahaan itu bertanggung jawab atas nasihatnya. Sama seperti perusahaan konsultan," jelas Didid.
ADVERTISEMENT
"Saat ini Bappebti telah memberikan persetujuan Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka tersebut," lanjut dia.
Peraturan Bappebti Nomor 12 tahun 2022 ini telah berlaku. Untuk itu, Didid berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ada yang menawarkan robot trading.
Sebelumnya, Bappebti mengakui bahwa mereka memang tidak cukup cepat tanggap dalam sosialisasi terkait penipuan robot trading di Indonesia. Didit mengungkapkan masyarakat banyak menjadi korban trading mulai pada 2020 atau masuk masa pandemi COVID-19.
“Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami, tidak secara dini mengingatkan pada masyarakat, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti," ujar Didid pada acara Outlook Bappebti 2023 di Kantor Bappebti, Rabu (4/1).
Didit mengatakan, para pelaku robot trading mengaku telah mendapatkan izin dari Bappebti. Namun, ia menegaskan tidak semua punya izin dari Bappebti.
Didit menjelaskan untuk mendapatkan izin jual beli di bursa, pelaku harus memenuhi beberapa syarat perdagangan berjangka komoditi. Salah satunya adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang terjadi pada kasus penipuan robot trading itu, kata Didit, adalah sejumlah orang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih melakukan investasi lewat robot trading.
"Jadi transaksi investasi apa pun alasannya, itu tetap kami minta orang perorangan atau investor yang bersangkutan untuk melakukan langsung transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang untuk mentransaksikan," paparnya.
Dia mencontohkan deretan kasus penipuan robot trading seperti AutoTrade Gold (ATG), Sunton Capital, dan Mark AI, yang dilakukan dengan penghimpunan dana masyarakat, kemudian dikumpulkan ke satu pihak dan dijanjikan sebuah keuntungan.
"Dana dari masyarakat dikumpulkan ke satu orang yang kemudian dia mengatakan, nanti saya akan transaksi dengan robot trading yang di jamin pasti untung. Dijamin pasti untung itu sudah merupakan suatu kesalahan, tidak ada investasi yang menjamin pasti untung tidak ada," jelas Didit.
ADVERTISEMENT