Kumparan Logo

Bappebti Catat 18,5 Juta Investor Aset Kripto di 2023, Transaksi Rp 149,2 T

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi aset kripto.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat mencatat adanya 18,51 juta investor aset kripto di Indonesia selama 2023. Angka ini meningkat 9,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Sementara itu, transaksi aset kripto pun mencapai angka Rp 149,25 triliun. Angka ini menurun dari Rp 306,4 triliun pada 2022.

Meski demikian, Bappebti melihat masih adanya peluang di pasar industri aset kripto. Hingga saat ini, ada 501 aset kripto yang resmi terdaftar, dan 33 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar dan teregulasi. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang aman, adil, dan mendorong inovasi ekonomi.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan langkah Bappebti ini merefleksikan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengintegrasikan inovasi aset digital dengan tatanan regulasi yang kokoh. Tujuannya tidak hanya untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya, tetapi juga untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Negara-negara di Asia tengah gencar bersaing untuk menjadi pusat pengembangan teknologi kripto, dan Indonesia tidak ketinggalan dalam perhelatan ini. Pemerintah Indonesia secara proaktif menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto, termasuk regulasi yang memfasilitasi inovasi hingga peningkatan kesadaran masyarakat terhadap potensi investasi dalam aset kripto.

"Indonesia memiliki potensi besar dalam ekosistem aset digital. Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia," kata Tirta dalam keterangannya, Kamis (1/2).

instagram embed

Bappebti juga sudah memberikan persetujuan operasi untuk dua lembaga yaitu, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Hadirnya dua lembaga ini semakin memperkuat Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.

“Kami melihat Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) merespons positif kehadiran dua lembaga ini yang semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam hal kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi investor kripto di Indonesia. Kami harap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bisa masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani.

Berdasarkan data dari Commodity Future Exchange (CFX), per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Selain itu, pemerintah melalui Perba No.8 Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

Dua CPFAK yakni Reku dan PINTU yang merupakan Anggota Bursa menyambut baik adanya KKI dan ICC. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby mengungkapkan, “Reku sebagai CPFAK pertama yang mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) berkomitmen mendukung KKI dan ICC dan siap bekerja sama demi meningkatkan keamanan bagi ekosistem investasi kripto di Indonesia,” katanya.

“Kami siap mendukung penuh regulator, asosiasi, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pihak terkait untuk bersama-sama mendorong kemajuan investasi kripto di Indonesia,” jelas General Counsel Pintu, Malikulkusno (Dimas) Utomo.

Ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan hadirnya tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.

Bursa Kripto yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang merupakan bursa kripto pertama di dunia, telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023. Menyusul lembaga SRO lainnya yakni Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.