Bappebti Catat 19 Juta Investor Aset Kripto per Februari 2024

22 Maret 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19 juta investor per akhir Februari 2024. Angka ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 18,83 juta investor.
ADVERTISEMENT
"Industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat," ujar Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, dalam keterangannya, Jumat (22/3).
Dia melanjutkan, aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Tak hanya itu, aturan aset kripto juga tertuang dalam Permendag Nomor 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Selanjutnya lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori.
ADVERTISEMENT
"Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik,” jelasnya.
Menurut Olvy, penguatan industri kripto di Indonesia tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator melalui upaya pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset kripto. Di tengah meningkatnya antusias investor kripto dalam negeri, penting bagi pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.
“Tahun 2024 merupakan tahun yang krusial bagi industri kripto, karena tahun depan ada pengalihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu Bappebti mengimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dengan baik dan terintegrasi, sehingga diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan dengan baik," katanya.
General Counsel Pintu, Dimas Utomo, menjelaskan bahwa Bappebti telah mengawal perkembangan industri kripto di saat banyak negara yang belum memutuskan arah regulasi kripto. Menurutnya, Bappebti juga mendesain aturan dengan cakupan yang luas mulai dari perdagangan dan operasional hingga aturan perlindungan konsumen dan Anti-Money Laundering (AML).
ADVERTISEMENT
“Ke depan, antusiasme masyarakat pada kripto pasti akan terus meningkat signifikan, untuk itu kami berharap para pedagang aset kripto bisa bekerja sama dengan Bappebti agar ke depan tidak hanya produk spot trading yang saat ini telah digunakan oleh investor, melainkan produk derivatif bisa tersedia di Indonesia," pungkasnya.