Bappebti: DMO Minyak Goreng Bisa Dihapus Jika Bursa CPO Sudah Efektif

19 Mei 2023 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jumat (19/5/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jumat (19/5/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, mengatakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng bisa dihilangkan apabila Bursa Berjangka Komoditi Crude Palm Oil (CPO) di Indonesia sudah efektif.
ADVERTISEMENT
Didid menjelaskan, Bursa CPO hanya akan mewajibkan eksportir CPO berkode HS 15.111.000 terdaftar di bursa. Selain itu, tidak ada perubahan dalam prosedur ekspor CPO. Apabila ini berjalan efektif, bukan tidak mungkin kebijakan DMO akan bertahap dihapus.
"Malah bayangan saya ke depan kalau ini sudah berjalan baik, kebijakan DMO ini bisa saja berkurang sedikit demi sedikit," kata Didid saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jumat (19/5).
"Karena bursa yang sudah bisa buat kran (penjualannya) akan menentukan berapa yang harus diekspor, kalau mencapai angka itu ya berhenti dulu dan sebagainya," lanjut dia.
DMO merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mensyaratkan eksportir CPO mengalokasikan produknya menjadi minyak goreng untuk mengamankan pasokan dalam negeri. Dengan pertimbangan itu, penghapusan DMO ini tetap masih harus dikaji melihat seberapa efektif bursa CPO ini berhasil.
ADVERTISEMENT
"Tapi saat ini kebijakan DMO tetap ada. Jangan sampai lepas burung di tangan ketika burung lain belum didapat. Bursa mau kita bikin tapi ekekfitivitasnya kita tunggu. Kita pastikan dulu DMO-nya tetap. Kalau bursa sudah berjalan baik kita evaluasi lagi," jelas dia.
Komoditas Karet hingga Kelapa Bisa Masuk Bursa
Saat ini, komoditas yang diwajibkan masuk bursa komoditi masih CPO berkode HS 15.111.000. Tak menutup kemungkinan ke depan komoditas lainnya juga akan dimasukkan ke dalam bursa.
"Bisa saja pada komoditi yang lain. Kelapa misalnya, karet misalnya, ya tak tertutup kemungkinan," kata Didid.
Sebagai negara yang kaya akan komoditasnya, Didid menyayangkan Indonesia belum memiliki bursa komoditas. Padahal, kata dia, tahun 1.400-an yang membuat bangsa-bangsa Eropa datang ke Tanah Air adalah karena kekayaan komoditasnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi sampai sekarang kita enggak punya pasar komoditi. Kita komoditi punya banyak, kopi dan sebagainya. Tapi saya berpikir, satu (Bursa CPO) kalau ini sudah jadi kita sudah punya model. Nanti yang lain mengikuti," pungkas dia.