Bappebti Hentikan Seminar Investasi Tak Berizin di Yogyakarta

22 Juli 2019 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi. Foto: Stevepb via Pixabay (CC0 Public Domain)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi. Foto: Stevepb via Pixabay (CC0 Public Domain)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Yogyakarta menghentikan acara seminar investasi yang tidak memiliki izin Bappebti di salah satu hotel di kota Yogyakarta, Minggu (21/7).
ADVERTISEMENT
Seminar terkait Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) bertajuk “Bincang Bisnis OctaFX Explorer” tersebut menjadi ilegal karena diselenggarakan broker asing bernama OctaFX yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
Bincang Bisnis OctaFX Explorer tersebut menghadirkan pembicara Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi Wicaksono, serta dihadiri sekitar 91 peserta.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, penghentian seminar itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
“Kegiatan yang diselenggarakan pialang berjangka tanpa izin ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku bisnis di bidang PBK yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Selain itu juga untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada undangan seminar/presentasi bisnis terkait investasi yang tidak berizin dari Bappebti,” tegas Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
Wisnu melanjutkan, Bappebti telah memantau acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer yang diselenggarakan di beberapa kota pada beberapa bulan terakhir. Pada proses pemantauan kegiatan yang diduga ilegal, Bappebti meminta keterangan dari para pembicara, penyelenggara, dan para pihak yang terkait dengan acara tersebut termasuk dari pengelola hotel.
Bappebti telah menghentikan kegiatan sejenis di beberapa kota di Indonesia seperti Surabaya dan Pekanbaru. Berdasarkan pasal 6 Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka; dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Bappebti akan menghentikan setiap kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar dan kegiatan sejenis meskipun tanpa menghimpun dana margin, yang tidak memiliki izin dari Bappebti,” tandas Wisnu.
Investasi untuk perempuan. Foto: Shutterstock
Selain itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menegaskan, Bincang Bisnis OctaFX Explorer juga diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Jo. Pasal 74 Undang-undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang PBK (UU PBK).
Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 - 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.
“Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan UU PBK untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” tegas Syist.
ADVERTISEMENT
Tindakan tersebut, lanjut Syist, diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti.
Syist pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di bidang PBK agar sebelumnya melakukan beberapa langkah antisipasi. Pertama, melakukan pengecekan legalitas izin usaha perusahaan pialang berjangka di situs web www.bappebti.go.id. Kedua, mengenali jenis investasi dan risikonya. Ketiga, mengecek apakah perusahaan memiliki rekening terpisah untuk menampung dana nasabah. Keempat, tidak mudah tergiur dengan iming-iming janji pasti untung dan penghasilan tetap (fixed income). Kelima, jangan segan menghubungi Bappebti selaku otoritas jika masih merasa ragu terhadap legalitas perusahaan dan mekanisme transaksi PBK melalui SMS Center 0811 1109 901.
ADVERTISEMENT
“Penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal seperti ini akan terus kami lakukan di seluruh Indonesia dengan maksud memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi masyarakat,” pungkas Syist.