Bappebti: Investasi Emas Kini Bisa Berbentuk Fisik dan Digital

17 Januari 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru dengan perdagangan emas digital di bursa berjangka. Investasi emas kini tidak hanya terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi melalui perdagangan secara daring.
ADVERTISEMENT
Meski dilakukan secara digital, fisik emas ada di lembaga penjaminan. Kemendag pun menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Selain itu, investasi tersebut diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk investor milenial," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana di keterangan resmi, Senin (17/1).
Bappebti berkomitmen untuk menciptakan sarana investasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka.
Menurut Wisnu, Bappebti memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital. Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat bisa membeli emas digital langsung ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan.
ADVERTISEMENT
Menurut Wisnu, pemberian persetujuan ini sesuai amanat Permendag RI No 119 Tahun 2018 serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019.
"Bappebti juga sudah memberikan persetujuan ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk penyelenggaraan pasar fisik emas digital. Selain itu, Bappebti beri persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House," ungkapnya.
Wisnu menambahkan, adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia.
"Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” tutur Wisnu.
ADVERTISEMENT