Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bappebti Masih Kaji Peluang Perdagangan Bitcoin di Bursa Berjangka
23 Januari 2018 20:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih mengkaji rencananya memasukkan bitcoin ke dalam komoditas yang bisa diperdagangan di Bursa Berjangka.
ADVERTISEMENT
Kepala Bappebti, Bachrul Chairi, mengatakan perlu dipastikan terlebih dahulu apakah uang virtual seperti bitcoin termasuk ke dalam kriteria komoditi atau bukan.
"Ini teritorialnya BI (Bank Indonesia), Undang-Undang jelas. Tapi di Bappebti kan komoditinya. Kami masih melihat bitcoin komoditi bukan? bisa enggak jadi digital asset? itu masih kami pelajari. Jadi sabar, belum ada posisi," kata Bachrul saat ditemui di Kantor Bappebti Pusat, Kramat, Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Bachrul, pihaknya akan terus mempelajari dari berbagai aspek. Meskipun BI melarang pengguna bitcoin sebagai alat pembayaran, akan tapi kehadiran bitcoin cukup diminati banyak investor.
"Iya kemarin kan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah beberapa di Bali, menggunakan bitcoin untuk pembayaran enggak boleh. Tapi untuk investasi, boleh enggak?" jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melarang mata uang virtual digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sebab, mata uang virtual dinilai memiliki risiko yang besar bagi masyarakat penggunanya dan akan berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.