Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Kripto hingga November 2024
20 Oktober 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perpanjangan tersebut berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Merespons hal tersebut CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengataan langkah tersebut memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK. Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (20/10).
Oscar juga menambahkan bahwa INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
Saat ini, Indodax sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. “Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis proses ini akan berjalan dengan baik,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Oscar mengatakan, Indodax akan tetap patuh terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas. Hal ini merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.
“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” jelasnya.
Hingga Agustus 2024 jumlah investor aset kripto naik menjadi 20,9 juta. Jumlah tersebut naik 400 ribu dari bulan sebelumnya sebanyak 20,5 juta.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 48,92 triliun pada Agustus 2024. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 15,54 persen dari bulan sebelumnya yang mencatatkan Rp 42,34 triliun.
Sejak Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi aset kripto melonjak hingga Rp 391,01 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 360,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatatkan nilai Rp 149,3 triliun. Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE) mendominasi transaksi kripto di Indonesia.
ADVERTISEMENT