Bappebti Resmi Bentuk Komite Aset Kripto, Apa Saja Tugasnya?

4 Mei 2024 16:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aset kripto.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), resmi telah membentuk Komite Aset Kripto.
ADVERTISEMENT
Pembentukan Komite Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang telah diundangkan pada 17 Januari 2024 lalu.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan peran Komite Aset Kripto akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk itu, optimalisasi peran Komite Aset Kripto harus menjadi salah satu fokus dalam implementasi ekosistem aset kripto yang ada saat ini,” ujar Kasan melalui keterangan resmi, Sabtu (4/5).
Komite Aset Kripto terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.
ADVERTISEMENT
Kasan menjelaskan, Bappebti perlu menerbitkan keputusan ini karena Komite Aset Kripto merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
"Tugas dan fungsi Komite Aset Kripto yaitu untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto,” ungkap Kasan.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyebutkan Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini.
Komite Aset Kripto akan menjadi pihak yang berperan penting dalam pembinaan kepada seluruh ekosistem yang ada dan menjadi unsur penting dalam pengembangan perdagangan aset kripto.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto, lanjut Olvy, Komite Aset Kripto dapat menjalankan fungsinya antara lain melalui analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data.
"Selain itu, Komite Aset Kripto dapat melakukan pengkajian, evaluasi, dan penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan,” jelas dia.
Ilustrasi aset kripto Tera LUNA. Foto: terra luna crypto
Olvy menambahkan, Komite Aset Kripto dapat memberikan usulan prosedur teknis penambahan atau pengurangan daftar aset kripto. Fungsi lainnya yakni evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto dan bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset kripto.
Menurutnya, Komite Aset Kripto memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak eksternal sebagai upaya pengembangan perdagangan fisik aset kripto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Koordinasi eksternal tersebut dapat dilakukan bersama Bappebti atau secara mandiri seperti menghadiri pertemuan, sidang, atau forum lain terkait pengembangan perdagangan aset kripto.
ADVERTISEMENT
Kewenangan lainnya dari Komite Aset Kripto adalah mengadakan pertemuan dengan sesama anggota Komite Aset Kripto dan ikut serta dalam penyusunan perencanaan strategis terkait pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
“Berbagai upaya telah dan terus dilakukan Bappebti dalam rangka pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk kaitannya dengan pembentukan Komite Aset Kripto ini. Pada prinsipnya semua dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan kepastian berusaha bagi para pelaku industri,” pungkas Olvy.