Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Bappebti Respons Ombudsman soal Aduan Maladministrasi dengan Kerugian Rp 100 M
8 Oktober 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengaku belum menerima dan membaca laporan Ombudsman tersebut.
"Rp 100 miliar itu dari mana? Mungkin nilai pengaduan, tapi penyebabnya apa? Harus dilihat dulu satu-satu, bisa dari kerugian investasi atau yang lain," kata Didid kepada kumparan, Minggu (8/10).
Dari catatan Ombudsman, dari total 28 kasus sistem perdagangan alternatif (SPA) maladministrasi Bappebti tersebut, 6 di antaranya tengah dalam proses penyelesaian. Didid mengatakan hal itu sudah ada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman di tahun 2018.
"Seingat saya itu sudah ditindaklanjuti oleh Bappebti bahkan Mendag saat itu dan sudah dianggap selesai. Saya tidak tahu kenapa diperiksa lagi? Untuk orang dan kasus yang sama? Kepastian hukumnya gimana?" ujar Didid.
Salah satu kasus malaadministrasi Bappebti menurut Ombudsman yang masih menjadi persoalan adalah kasus SPA antara pelapor Sugiyarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum pelapor Sugiyarto Hadi, Rocky Nainggolan menyebutkan, Sugiyarto Hadi dalam hal ini menelan kerugian hingga Rp 34 miliar oleh PT MIF dan SAM pada tahun 2014.
Menurutnya, dalam kasus tersebut pihaknya sempat berurusan dengan Bappebti pada 2018 silam. Namun, kata Rocky, hingga kini kasus yang ditanganinya itu masih nihil.
Merespons hal itu, Didid menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut diterima Bappebti pada 30 Januari 2015 silam. Bappebti menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi para pihak terkait.