Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bappebti Siapkan Bursa Kripto di RI, Apa Bedanya dengan Bursa Saham?
10 Januari 2022 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, bursa kripto menjadi penting untuk memastikan keamanan transaksi. Menurutnya dengan kepastian uang kripto bisa meningkatkan penerimaan negara.
"Bursa kripto juga diperlukan agar transaksi kripto di dalam negeri tidak liar dan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan hukum, serta dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Semoga dengan berdirinya bursa kripto Indonesia, masyarakat semakin mengenal aset kripto," ujar Teguh kepada kumparan, Senin (10/1).
Melalui bursa kripto pemerintah juga memiliki payung hukum untuk melakukan pengawasan pada operasinya. Dia menyebut, bursa kripto mirip dengan bursa saham yang saat ini berjalan di Indonesia.
"Fungsi pembentukan bursa kripto ini bentuk perlindungan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha seperti investor, pedagang, dan lembaga terkait lainnya dalam bertransaksi perdagangan aset kripto. Bursa kripto juga hanya sebagai media untuk pelaporan transaksi yang terjadi di masing-masing anggota, dalam hal ini adalah pedagang aset kripto," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Secara singkat, bursa kripto ini merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual-beli dalam hal ini komoditi aset kripto. Fungsinya sama seperti halnya bursa saham," tambahnya.
Sementara terkait penggunaan kripto, dia menegaskan memang tak digunakan sebagai alat pembayaran atau mata uang. Kripto hanya sebagai komoditi aset.
"Saat ini, kripto memang tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia. Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi. Jenis-jenis aset kripto tersebut selama ini juga telah ditentukan oleh Bappebti. Hanya 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020," tutupnya.