Bappebti Tak Berani Janjikan Pengembalian Dana Korban Robot Trading DNA Pro

25 Mei 2022 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bappebti. Foto: Facebook/Bappebti Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bappebti. Foto: Facebook/Bappebti Kemendag
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak berani menjanjikan pengembalian dana ke para korban robot trading DNA Pro. Padahal, laporan korban investasi menggunakan robot trading dengan iming-iming keuntungan itu terus bermunculan.
ADVERTISEMENT
“Banyak kesalahan kami, iya saya akui. Saya bertanggung jawab untuk itu. Untuk pengembalian (robot trading DNA Pro) kemarin itu, terus terang saya belum punya bayangan. Saya tidak berani untuk menjanjikan,” ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Rabu (25/5).
Didid mengaku belum mempunyai ide sama sekali untuk pengembalian dana korban tersebut. Bappebti akan berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat hukum untuk melakukan langkah awal yakni status dana korban.
“Yang saya bisa janjikan adalah celah-celah penyelesaian seperti mencari siapa yang salah hingga efeknya sampai apa. Bappebti tidak punya andil dalam suspend perusahaan, itu ditangan penegak hukum,” katanya.
Menanggapi pernyataan Didid, Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty mencermati pengembalian uang dana korban trading tersebut adalah tugas Bappebti. Bappebti dinilai gagal menjalankan tugasnya sebagai pengawas.
ADVERTISEMENT
“Mengembalikan uang rakyat itu tanggung jawab Bappebti, kan Bappebti badan pengawas, berarti gagal pada pengawasan. Kepanjangan Bappebti apa? ya Badan Pengawasan,” ujar Evita.
Ilustrasi trading. Foto: Peshkova/Shutterstock
Sementara anggota komisi VI DPR lain, Sarmuji, mengatakan dana korban dikategorikan statusnya terlebih dahulu, sehingga perusahaan bisa dicabut izinnya (suspend) kalau ada laporan. Hal ini bisa dikoordinasikan dengan Bareskrim atau penegak hukum lain.
“Koordinasi dengan Bareskrim bisa kami lakukan. Kita butuh waktu memilih status dana 1 sampai 1,5 bulan. Setelah itu dilanjutkan dengan Bareskrim,” ujar Sarmuji.
Sebelum RDP dimulai, salah satu korban Robot Trading Dana Pro bernama Suwarni menangis karena tabungan hasil pijat urut tidak bisa kembali. Ia sudah tidak memiliki tabungan dan sulit untuk menghidupi kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT