Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bappebti Ungkap Kendala Belum Terbentuknya Bursa Aset Kripto di RI
4 Januari 2023 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum membentuk bursa aset kripto. Sampai akhirnya aset kripto nantinya akan beralih pengawasannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
PLT Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan belum berhasil dibangunnya ekosistem itu disebabkan sulitnya mencari benchmark bursa aset kripto dari negara lain.
"Di sinilah saya harus mengakui, inilah salah satu ketidakberhasilan Bappebti membangun bursa, kliring, dan kustodian terkait dengan aset kripto. Kami kesulitan mencari benchmarking-nya yang sesuai dengan Indonesia sehingga ini membuat keterlambatan," kata Didid di acara Outlook Bappebti 2023, Rabu (4/1).
Didit mengaku enggan mengambil risiko membangun bursa aset kripto apabila belum terbentuk sistem yang baik. Ia merasa keterlambatan ini merugikan pihak Bappebti karena tidak adanya pembagian tanggung jawab dan risiko terkait transaksi aset kripto di Indonesia. Hal ini juga dinilai merugikan penjual dan pelanggan aset kripto.
"Itu membuat saya terus terang sering sakit perut. Ketika ada kasus Zypmex, kasus FTX seketika langsung mules. Karena biar bagaimanapun Bappebti harus mengambil risiko itu," tutur Didid.
ADVERTISEMENT
Didid menegaskan bakal menyelesaikan pembentukan ekosistem kripto secepatnya atau di 2023. Apalagi sudah ada UU PPSK.
“Kita akan mengupayakan bursa ini bisa selesai. Kalau tidak Bappebti akan menanggung risiko itu semua dan menjadi tidak bagus buat kami,” ujar Didid.