Bappenas: Bakal Ada Fasilitas Publik yang Ramah Lingkungan di IKN

4 Agustus 2023 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Titik Nol Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/7). 
 Foto: Alfadillah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Titik Nol Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/7). Foto: Alfadillah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pastikan ada fasilitas publik yang ramah lingkungan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti.
ADVERTISEMENT
"Nanti pembangunan cukup banyak di berbagai sektor, tidak hanya infrastruktur, tetapi juga pada berbagai sektor yang sosial, kesehatan, penataan lingkungan, dan pembangunan fasilitas publik yang berkualitas dengan konsep masa depan yang berkelanjutan," kata Teni dalam Konsultasi Publik IKN yang dipantau secara daring, Jumat (4/8).
Untuk mewujudkan hal ini, Teni meminta keterlibatan seluruh pihak, dari seluruh kementerian/lembaga, investor, maupun masyarakat. Karena pelaksanaan pembangunan IKN yang memerlukan keselarasan, harmoni, kolaborasi, dan koordinasi kuat.
"Nanti pembangunan cukup banyak di berbagai sektor, tidak hanya infrastruktur, tetapi juga pada berbagai sektor yang sosial, kesehatan, penataan lingkungan, dan pembangunan fasilitas publik yang berkualitas dengan konsep masa depan yang berkelanjutan," ucapnya.
UU 3 tahun 2022 telah diundangkan pada 2022 dengan sejumlah peraturan pelaksana dari UU tersebut yang juga sudah ditetapkan. Kendati demikian, setelah mulai pelaksanaan dan UU tersebut diundangkan, terdapat sejumlah realitas baru yang dihadapi oleh Otorita IKN.
Konsultasi Publik IKN, Jumat (4/8/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Dalam rangka menjawab tantangan baru dan memberikan solusi, pemerintah melalui Bappenas diminta untuk menjadi pemrakarsa serta memfasilitasi penguatan substansi UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Sesuai Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang, telah diatur mengenai kewajiban dari Kementerian sebagai pemrakarsa peraturan perundangan untuk melakukan proses penyebarluasan, pemantauan, dan sosialisasi dari peraturan perundangan dan konsultasi publik kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
Karena itu, diperlukan penguatan, keterlibatan, dan partisipasi dari berbagai sektor guna melakukan perubahan dalam UU 3/2022.
"Perubahan undang-undang IKN ini dilandasi dengan keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance, dan selaras dengan visi besar dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam Undang-Undang IKN," ungkap Teni.