Bappenas: RUU Ibu Kota Baru Diserahkan ke DPR Bulan Ini

11 Februari 2020 19:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potret udara Kampung Nelayan di Kuala Samboja, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Potret udara Kampung Nelayan di Kuala Samboja, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan penyerahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dilakukan bulan Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Rencananya, draf tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Di dalam RUU yang baru itu akan diatur soal tata ruang wilayah ibu kota baru.
"Belum-belum. Bulan inilah (diserahkan ke DPR), semuanya bulan ini," ujar Suharso ketika ditemui di kantor Bappenas usai acara Dialog Nasional IKN VI Pemindahan Ibu Kota Negara, di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (11/2).
Suharso melanjutkan, draf RUU yang diserahkan ke DPR tersebut kemudian akan diproses untuk pembahasan paling tidak selama kurun waktu 3 bulan.
Menteri Perencanaan Pembangunan dan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Ya mungkin 100 hari saya kira, 3 bulan. Tapi saya enggak bisa mengatakan begitu karena saya harus sama-sama. Harapan saya seperti itu, tapi kan pembahasan bersama DPR," terang dia.
Bersamaan dengan pembentukan RUU Ibu Kota Negara tersebut, pemerintah juga akan membentuk badan otorita selaku pelaksana tugas langsung pembangunan ibu kota baru. Tim khusus itu nantinya akan diketuai oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
ADVERTISEMENT
"Sedang dalam proses penyelesaian," kata dia.
Dalam pembangunan ibu kota negara yang baru, pemerintah mengalokasikan lahan sekitar 256 ribu hektare (ha). Dari luasan itu, sekitar 56 ribu ha akan menjadi wilayah utama ibu kota negara. Sementara pusat pemerintahannya berada di kawasan seluas 5.600 ha