Kumparan Logo

Bappenas: RUU IKN Diperlukan untuk Gaet Investor Masuk

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Koordinator Satu Data Indonesia sekaligus Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Oktorialdi. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Satu Data Indonesia sekaligus Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Oktorialdi. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Kementerian Perencanaan Pambangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menilai perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) diperlukan agar pembangunan dan pemindahan IKN dapat optimal.

Adapun RUU IKN Nomor 3 Tahun 2022 ini telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Plt Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bapppenas Oktorialdi mengatakan, melalui RUU tersebut dapat memperkuat kewenangan pemerintah daerah khusus IKN Nusantara seperti mengatur pendapatan asli IKN, pengelolaan barang milik negara dan barang milik badan otorita, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan oleh Otorita IKN Nusantara, hingga untuk memperlancar investasi masuk.

"Di samping itu diperlukan pengaturan yang dapat menjadi enabler untuk meningkatkan daya tarik investasi, di antaranya terkait perizinan kemudahan berusaha dan fasilitas khusus penanaman modal," kata Oktorialdi dalam konsultasi publik pokok-pokok perubahan UU IKN, Senin (6/2).

Selain itu, peningkatan daya tarik investasi untuk IKN Nusantara juga berupa relaksasi hak atas tanah yang mendukung iklim investasi, dan jaminan kelangsungan keseluruhan pembangunan IKN.

Progres Jalan lingkar Sepaku IKN Nusantara. Foto: Dok. PUPR

"Perubahan atas UU IKN dilandasi keinginan kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilakukan dengan seksama dengan tetap memperhatikan akuntabilitas yang selaras dengan visi besar IKN yang sudah tercantum dalam UU IKN," pungkas dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan insentif untuk investor akan segera terbit dalam waktu dekat.

embed from external kumparan

"PP Insyaallah satu sampai dua minggu ini," kata Kepala Otorita IKN kepada awak media di Plaza Mandiri, Kamis (2/2).

Bambang mengungkapkan, dalam dua minggu ke depan pihaknya akan membuat sosialisasi menyeluruh mengenai insentif apa saja yang akan diberikan kepada investor yang menaruh dananya di IKN. Lebih lanjut, Bambang memastikan, insentif pajak bisa dinikmati oleh investor di seluruh sektor tanpa terkecuali.

Insentif untuk investor IKN tersebut di antaranya tax holiday akan lebih panjang diberikan ke investor. Pun dengan super tax deduction untuk beberapa area tertentu, termasuk yang melakukan riset pembangunan hingga urusan pajak yang relokasi wilayah.