Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Bappepam AS Peringatkan Investor Hati-hati dengan Uang Kripto
5 Januari 2018 9:32 WIB
Diperbarui 10 Februari 2021 12:51 WIB
![Ilustrasi Bitcoin dan Ethereum (Foto: Flickr)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1500535098/k7uzkhljhfrizsnuvyae.jpg)
ADVERTISEMENT
Security Exchange Committee (SEC) Amerika Serikat atau semacam Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) di Indonesia, memperingatkan para investor untuk berhati-hati dengan uang kripto. Dikutip dari Reuters Kamis (4/1), dalam lansiran itu Bitcoin disebut sebagai salah satu contoh.
ADVERTISEMENT
SEC menyebut, tidak ada aturan federal atau negara bagian yang memungkinkan penggantian kerugian, atas setiap investasi di uang kripto. Otoritas itu juga menyebut praktik investasi uang kripto ilegal mulai bermunculan.
Banyak tawaran koin awal (initial coin offering / ICO) dan investasi cryptocurrency lainnya tidak mengikuti undang-undang sekuritas federal dan negara bagian. Ketua SEC Jay Clayton dan Komisioner Kara Stein serta Michael Piwowar mengatakan hal itu dalam sebuah pernyataan pers.
Sementara para regulator mencoba untuk memantau pasar yang berkembang pesat ini, SEC mendesak investor untuk waspada.
"SEC dan regulator sekuritas negara sedang mencermati jika ada pelanggaran. Tapi kami mengingatkan, kalau investor kehilangan uang (rugi), pemerintah tidak ada kewajiban untuk menalangi kerugian Anda," kata pejabat tersebut.
ADVERTISEMENT