news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Barang Hilang di Parkiran, Tanggung Jawab Siapa?

2 September 2019 19:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor melintasi parkiran motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor melintasi parkiran motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan tengah melakukan pengawasan kepada penyedia layanan parkir di Indonesia. Berdasarkan laporan masyarakat, masih ada banyak pelanggaran di parkiran.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, mengungkapkan salah satu bentuk pelanggaran adalah banyak barang bawaan pengendara yang berada di kendaraan lenyap di parkiran. Veri menegaskan kasus ini harusnya menjadi tanggung jawab penyedia parkiran bukan pengguna kendaraan.
"(Menjadi tanggung jawab) Pelaku usaha," tegas dia kepada media saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Kemendag saat ini mengawasi 46 perusahaan penyedia layanan parkir. Dari jumlah tersebut, ada belasan yang diduga melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud adalah mencantumkan klausul yang menyatakan setiap ada kerusakan kendaraan maupun kehilangan barang merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan. Klausul ini biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.
Suasana parkiran di DPRD DKI Jakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
Bagi Veri ini pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Layanan Parkir Indonesia (Indonesian Parking Association), Rio Octaviano, mengakui saat ini masih ada perusahaan layanan parkir yang merugikan pelanggan. Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan adalah pencatatan waktu saat masuk dan keluar kendaraan.
"Beberapa lokasi kita temukan enggak sesuai antara jam keluar dan jam masuk. Masih ada software yang melakukan pencatatan waktu secara terpisah. Parkir harus dibahas secara komprehensif, ada parsial-parsial yang harus dibahas kita pahami," ungkapnya.