Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Barang Impor Banjiri RI, Zulhas Akan Rapat dengan Jokowi Sore Ini
3 Oktober 2023 16:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu menyebut barang impor merupakan cikal bakal lesunya penjualan produk dalam negeri.
"Nanti sore saya akan rapat, dipimpin pak Presiden untuk memperhatikan fenomena sekarang, banjirnya barang-barang impor di pusat-pusat perdagangan. Apa sih sebetulnya yang terjadi?" kata Zulhas dalam konferensi pers usai melakukan kunjungan di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa (3/10).
Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas aturan dan perizinan untuk praktik importasi ke dalam negeri, sehingga praktik importasi memiliki prosedur, aturan, serta jaminan produk yang sesuai.
"Nah ini kita akan lihat mesti kita tertibkan, karena produk-produk itu (impor) kan harus memenuhi standar, jangan sampai dari luar datang memenuhi pasar, Nah itu SNI-nya gimana? Izin POM-nya mana? Dari badan POM nya ini layak atau tidak? Gitu ya. Kemudian HS number-nya cocok apa tidak? Jangan sampai nanti barangnya A, HS number-nya tapi produknya beda gitu ya. Itu harus diperhatikan," tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
ADVERTISEMENT
Zulhas menyebutkan, saat ini produk impor ilegal juga ramai masuk ke Indonesia, termasuk produk impor yang masuk melalui melalui platform jual beli online atau e-commerce.
Terlebih Zulhas menilai, produk impor yang dijajakan di e-commerce tersebut dibanderol lebih miring dibandingkan dengan produk dalam negeri, sehingga membuat produk dalam negeri kalah pamor di negara sendiri. Padahal menurutnya, pemeriksaan legalitas dan standarisasi produk di e-commerce masih tergolong minim.
Dalam hal ini, pemerintah kemudian mengatur legalitas dan standarisasi barang melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pemenuhan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemenuhan standar atau persyaratan teknis di negara asal bagi Barang dan/atau Jasa yang belum diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis secara wajib; dan c. sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bunyi Pasal 5 ayat 4 beleid tersebut.
Zulhas memang tengah sering menyisir pusat-pusat perbelanjaan di sekitar Jakarta, seperti pasar Asemka juga pasar Tanah Abang untuk mengecek keberadaan produk-produk impor di pasar domestik.
ADVERTISEMENT