Barang Kebutuhan Pokok hingga Jasa Pendidikan Akan Dikenakan PPN

5 Juni 2021 12:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menghapus ketentuan sejumlah barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen. Artinya, barang dan jasa tertentu nantinya tak lagi bebas PPN.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf RUU KUP yang diterima kumparan, Sabtu (5/6), pemerintah akan menghapus dua dari empat kelompok barang yang saat ini bebas PPN.
Kedua barang tersebut yaitu hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk batu bara, dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
"Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut (hasil pertambangan dan kebutuhan pokok) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 2a dan 2b draf RUU KUP yang diterima kumparan, Sabtu (5/6).
Adapun barang hasil pertambangan yang bebas PPN di antaranya minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, bijih timah, hingga bijih besi. Sementara untuk barang kebutuhan pokok yang bebas PPN saat ini di antaranya segala jenis beras dan gabah, jagung, sagu,telur, kedelai, hingga garam dan gula.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi beras. Foto: Shutterstock
Sedangkan dua kelompok barang lainnya masih akan bebas PPN. Yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; serta uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selain barang, pemerintah juga akan menghapus kelompok jasa yang selama ini bebas PPN. Dari 17 kelompok jasa yang saat ini bebas PPN, 11 kelompok akan dihapus oleh pemerintah.
Kelompok jasa yang dihapus tersebut adalah jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi.
Ada juga jasa pendidikan; penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam; serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos yang akan dihapus dari daftar PPN 0 persen.
ADVERTISEMENT
Sehingga, nantinya hanya ada enam kelompok jasa yang bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; serta jasa boga atau katering.
Beberapa kelompok barang dan jasa yang bebas PPN tersebut karena merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.