Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Potensi Kerugian Rp 42 M

Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia dengan potensi kerugian ekonomi diperkirakan capai Rp 42 miliar per tahun.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan tindakan ini ditujukan untuk melindungi petani dari praktik perdagangan bibit ilegal yang merugikan dan mengancam kesehatan perkebunan nasional.
"Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp 3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp 42 miliar per tahun," kata Karding dalam keterangannya, Sabtu (⅛).
Menurut Karding, jika sebanyak 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal berhasil ditanam, jumlah tersebut cukup untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan.
Namun, petani baru akan mengetahui bibit itu palsu setelah menghabiskan waktu 3–4 tahun untuk merawat tanaman tersebut hingga memasuki masa produksi. Pohon-pohon dari bibit ilegal akan memiliki hasil panen rendah, bahkan bisa tidak berbuah sama sekali.
Pengungkapan kasus berlangsung pada 11 Februari hingga 10 April 2026. Selama periode itu, Karantina Lampung menahan 170 paket berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada kemasan dan sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Seluruh paket juga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun persyaratan wajib lainnya.
Hasil penelusuran menunjukkan bibit tersebut dijual melalui marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada dengan harga sekitar Rp 1.300 per butir, jauh di bawah harga bibit resmi PPKS sekitar Rp 8.300 per butir. Bibit itu dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel.
Modus yang dilakukan pengirim adalah dengan menggunakan identitas palsu, menyamarkan isi paket, dan berpindah-pindah lokasi pengiriman untuk menghindari pelacakan. Verifikasi bersama PPKS, PT Bina Sawit Makmur, PT Dami Mas Sejahtera, dan BP2MB Lampung memastikan bibit beserta dokumen yang menyertainya merupakan palsu.
Karding mengatakan selain merugikan petani, peredaran bibit sawit ilegal juga berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat menurunkan produktivitas hingga menyebabkan gagal panen.
Saat ini, Karantina Lampung bersama Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung masih menyelidiki jaringan pelaku yang diduga beroperasi melalui sejumlah akun marketplace. Meski demikian, sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman bibit sawit ilegal, namun penyelidikan masih terus berlangsung.
"Bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku," tutup Karding.
