Baru 10 Hari Jabat Menteri, Ini yang Sudah Dikerjakan Edhy Prabowo
ADVERTISEMENT
Sudah sepuluh hari, Edhy Prabowo , menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia pun bercerita terkait apa saja yang sudah dikerjakannya selama waktu tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sepuluh hari memang belum waktunya bisa menilai seperti apa kinerja kementerian ini. Saya akan berusaha setiap saat setiap menit di sektor yang kami pimpin. Kami tahu ada hal-hal yang mungkin terganjal di hati kita semua,” katanya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (6/11).
Edhy bercerita sudah menemui berbagai stakeholder perikanan dalam kurun waktu tersebut. Mulai dari nelayan hingga pengusaha kelas kakap.
Dalam pertemuannya, Edhy mengaku telah menemukan beberapa permasalahan yang mengganjal selama ini. Pertama terkait aturan budidaya kepiting. Di mana dalam aturannya, nelayan hanya boleh mengekspor kepiting ukuran tertentu.
"Saya dapat masukan, kepiting kok ukurannya diatur? Ya diatur supaya sustainability-nya terjaga. Supaya tidak ada kepunahan. Mereka bilang, tidak bisa Pak itu kan kalau di alam kami membudidayakan kepiting lunak, itu tak bisa seperti aturan itu. Tapi semangat aturan itu adalah menjaga keberlangsungannya. Kalau di lapangan memang benar adanya baru kita lakukan perbaikan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Ada lagi, Pak masa baby lobster kok enggak boleh ekspor? Oh ya, maksudnya tidak diekspor kalau kita ekspor kita hanya dapat keuntungan kecil. Kalau diekspor lalu dikembangkan negara lain yang lebih untung adalah devisa negara lain. Terus? Kenapa tidak dibudidayakan saja di dalam negeri kita sendiri. Ada lagi, ada aturan budidaya di mana dia ditangkap di situ budidaya, itu enggak bisa Pak nanti itu menimbulkan penyakit. Loh, belum budidaya kok sudah penyakit," katanya.
Selain itu, politisi Gerindra tersebut juga mendapat kritik terkait kapal tangkap yang selama ini dibatasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal tersebut dinilai merugikan nelayan sebab tidak bisa mendapat keuntungan yang lebih besar. Adapun alasan pemerintah melarang penggunaan kapal besar untuk menyeimbangkan keterlibatan pengusaha besar dan nelayan kecil.
ADVERTISEMENT
"Dulu dibikin kapal angkut karena kapal angkut itulah devisa negara kita dengan mudahnya melayang di tengah laut. Menjadi transhipment di tengah laut tidak ada kontrol. Mari kita komitmen. Ukuran kapal kapal 30 GT kapal besar diatur supaya tidak terjadi perebutan antara pengusaha pemilik modal besar dengan nelayan tradisional di pinggir pantai," tambahnya.
Dengan adanya beberapa temuan permasalahan ini, Edhy ingin seluruh stakeholder bahu membahu memberi sumbangsih untuk perbaikan sektor perikanan dan kelautan ke depan. KKP akan terus berupaya menciptakan aturan yang adil dan dapat mendorong pendapatan negara.
“Dalam waktu 10 hari ini saya sudah tangkap permasalahan yang ada kalau dihitung jari saya sebetulnya tidak sampai. Saya yakin bisa selesaikan dan kami siap revisi beberapa aturan yang memberatkan bagi teman-teman semua,” tutupnya.
ADVERTISEMENT