Baru 2 Bulan Diterbitkan, Permendag 31/2023 Bakal Direvisi

28 November 2023 17:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki bertemu dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (6/10/2023).  Foto: Kemenkop UKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki bertemu dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (6/10/2023). Foto: Kemenkop UKM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku sudah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Padahal, aturan itu baru diundangkan dan berlaku pada 26 September 2023.
ADVERTISEMENT
Teten mengatakan dirinya mengusulkan aturan larangan penjualan produk di bawah harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik (e-commerce).
"Saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) Menteri Koordinator Ekonomi, perlu revisi UU Permendag mengenai peraturan tidak boleh menjual HPP di bawah," kata Teten usai menghadiri pembukaan Cerita Nusantara, Selasa (28/11).
Teten bilang, revisi ini bertujuan untuk menjaga bisnis di e-commerce tetap berkelanjutan serta terhindar dari monopoli pasar. "Kita harus meniru China, di China sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce enggak boleh ada yang memonopoli market," ungkapnya.
Sayangnya, usulan itu baru bisa direalisasikan jika Permendag 31/2023 berjalan tiga bulan.
"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan. Ini kan baru dua bulan ya, jadi kita tunggu satu bulan lagi. Tapi, itu harus, kalau kita melihat bagaimana China menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," tandasnya.
ADVERTISEMENT