Baru 441 Kapal Penyeberangan Tercatat di RI, Kemenhub Minta Percepat Registrasi

2 Desember 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bimbingan Teknis Pendaftaran Kapal Angkutan dan Penyebrangan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Foto Kemenhub
zoom-in-whitePerbesar
Bimbingan Teknis Pendaftaran Kapal Angkutan dan Penyebrangan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Foto Kemenhub
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus meningkatkan keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan. Salah satunya meminta pelaku usaha transportasi laut segera melakukan pendaftaran dan penetapan tanda kebangsaan kapal.
ADVERTISEMENT
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Lilik Handoyo menjelaskan, registrasi ini merupakan bagian dari aspek status hukum kapal sebagai kapal berbendera Indonesia. Hal itu sejalan dengan amanat Menteri Perhubungan sebagaimana tertuang dalam PM no 17 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan bahwa kita harus terus membenahi sistem keselamatan dan keamanan transportasi sungai, danau dan penyeberangan (TSDP). 
"Hal ini merupakan suatu proses awal yang sangat menentukan dalam penetapan aspek kelaiklautan kapal termasuk untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan," tutur Lilik dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12).
Penetapannya menurut Lilik, dilaksanakan oleh pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal, dibantu oleh pegawai pendaftaran dan baliknama kapal.
Bimbingan Teknis Pendaftaran Kapal Angkutan dan Penyebrangan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Foto Kemenhub
Menurutnya, hingga saat ini pelaksanaan registrasi yang dilakukan terhadap kapal angkutan sungai dan danau telah mencapai 4.051 unit, yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah sejalan dengan registrasi dan pemeriksaan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Pada kapal angkutan penyeberangan sampai dengan saat ini telah teregistrasi sebanyak 441 unit, yang sebelumnya telah terdaftar di Ditjen Perhubungan Laut, dan beberapa kapal bangunan baru, yang sejak awal langsung diregistrasikan di Direktorat TSDP.
"Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah, mengingat kapal ASDP di Indonesia mempunyai berbagai macam ukuran dan tahun pembuatan serta kearifan lokal khususnya pada kapal angkutan sungai dan danau tradisional yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan yang proses pembuatannya dilakukan secara tradisional," ujarnya.
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut, akan memberikan panduan dan pedoman yang selama ini telah berjalan dengan baik untuk kemudian dapat diterapkan oleh Ditjen Hubdat untuk kapal ASDP.
Kasubdit Sarana SDP Ditjen Hubdat Abdi Sabda menyebutkan bahwa dalam kesempatan Bimtek kali ini diikuti 50 peserta hadir secara fisik dan 40 orang secara virtual. "Hadir narasumber Kus Dedi Rosadi, Ahli ukur kapal Dit. Perkapalan dan Kepelautan dan Rahadian Priyo Utomo, Penyusun bahan Pendaftaran dan Kebangsaan kapal Dit. Perkapalan dan Kepelautan," ujar Abdi.
ADVERTISEMENT