Baru Berlaku 2 Hari, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang - Padaleunyi

6 September 2020 21:38 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan tol Cipularang-Padaleunyi Foto: Cornelius Bintang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jalan tol Cipularang-Padaleunyi Foto: Cornelius Bintang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menunda kenaikan tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi, setelah sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan kenaikan tarif tol tersebut pada Sabtu (5/9) mulai pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Mengutip keterangan resmi Biro Komunikasi Kementerian PUPR atau Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penundaan kenaikan tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi tersebut berlaku mulai Senin (7/9) pukul 00.00 WIB. Sehingga kenaikan tarif tol yang sempat diberlakukan Jasa Marga, hanya berlangsung dua hari.
"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19," demikian keterangan tertulis dari Biro Komunikasi Kementerian PUPR yang diterima kumparan, Minggu (6/9).
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Gerbang Tol Padaleunyi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan kendaraan pada ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
ADVERTISEMENT
Yakni tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :
Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.
Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
ADVERTISEMENT