Baru Diluncurkan Kemendag,MinyaKita Sudah Dijual Online Rp 24.000 per Liter

6 Juli 2022 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan hari ini meluncurkan produk MinyaKita, minyak goreng kemasan sederhana yang dibanderol dengan harga Rp 14.000 per liter. Namun tak berselang lama, MinyaKita sudah ada di platform jualan online dengan harga yang lebih mahal.
ADVERTISEMENT
“Harga paling mahal Rp 14.000 (per liter),” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat peluncuran MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7).
Zulhas menjelaskan bahwa produsen yang telah terdaftar dan memproduksi MinyaKita dapat menjual produk minyak goreng kemasan tersebut dalam berbagai ukuran kemasan baik setengah liter, satu liter, atau dua liter. Yang jelas, dia menegaskan bahwa harganya maksimal Rp 14.000 per liter.
Dari pantauan kumparan, terpantau minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita di platform belanja online, Shopee, dibanderol dengan harga lebih dari Rp 14.000.
Pedagang di Kabupaten Tuban misalnya, menjual MinyaKita dengan harga Rp 24.500 per liter, di Kediri dijual seharga Rp 22.500 per liter, dan di Semarang dijual Rp 22.500 per liter. Sementara pedagang di Kota Bekasi, menjual MinyaKita kemasan 20 liter seharga Rp 280.000.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, terdapat sedikit perbedaan pada kemasan produk MinyaKita tersebut meskipun nama mereknya sama. Pada produk MinyaKita yang diluncurkan Kemendag hari ini, tertera keterangan HET Rp 14.000/Liter dengan logo 100% Indonesia, sementara produk MinyaKita yang dijual di Shopee tidak tertera.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra mengatakan MinyaKita merupakan merek dagang yang dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kemenkumham dengan nomor sertifikat merek IDM 00203152.
“Dan merek MinyaKita dapat digunakan oleh produsen siapa pun dan oleh pengemas minyak goreng dalam masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang. Dengan ketentuan memenuhi persyaratan baik izin edar maupun BPOM,” jelas dia.
Hingga pagi hari ini, ada dua perusahaan yang terdaftar dan dapat memproduksi MinyaKita yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Prakarsa.
ADVERTISEMENT