news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Baru Disahkan DPR, UU Minerba Bakal Digugat ke MK

13 Mei 2020 20:00 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengawasi bongkar muat batu bara ke dalam truk. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengawasi bongkar muat batu bara ke dalam truk. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia bakal mengajukan Judicial Review atau uji materi atas Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang diketok oleh DPR kemarin ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Anggota koalisi sekaligus Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan mengatakan, sebelum mengajukan gugatan pihaknya bakal mengumpulkan kekuatan dari masyarakat luas, terutama warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.
"Hampir 70 persen konten UU Minerba ini layak diujimaterikan," kata dia dalam konferensi pers secara daring, Rabu (12/5).
Tambang batu bara di Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
Beberapa yang disoroti adalah proses pembahasan RUU antara Komisi VII DPR dan pemerintah yang kerap digelar tertutup dan carry over di periode masa kerja 2019-2024. Sedangkan poin dalam pasal UU ini yang disoroti di antaranya jaminan perpanjangan izin bagi pengusaha batu bara besar. Pun dengan penghilangan pidana bagi perusahaan yang melanggar.
Menurut Arip, UU Minerba memihak kepentingan pengusaha batu bara secara nyata. Sedangkan dampak ke masyarakat seperti kasus 36 orang yang meninggal di lubang tambang batu bara tak menjadi perhatian dalam UU.
ADVERTISEMENT
"Jadi UU Minerba ini sangat tak partisipatif, proses pembuatannya pun sama. Tidak aware dengan catatan masyarakat sipil. Kita perlu buka kasus pertambangan yang banyak diabaikan orang, misalnya 36 orang yang meninggal di lubang tambang, perlu disajikan ke publik sebagai bahan pembelajaran," jelas dia.
Kemarin, tiga puluh menit menjelang buka puasa, DPR RI memutuskan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang yang sah.
Meski dihujani kritik, keputusan itu tetap diambil Ketua DPR RI Puan Maharani di tengah pandemi COVID-19. Puan yang bertanya dua kali pada perwakilan fraksi di gedung DPR RI, Senayan, akhirnya mengetuk palu tanda setuju RUU ini menjadi produk yang sah di mata hukum.
"Apakah bisa setujui pandangan mini fraksi sebagai acuan untuk memberikan persetujuan? Setuju ya? Apakah dapat disetujui menjadi UU? Setuju ya," kata Puan.
ADVERTISEMENT
Dengan disahkannya UU Minerba ini, para taipan batu bara pun ramai-ramai mengajukan perpanjangan. Ada 7 perusahaan tambang batu bara yang izin operasinya bakal berakhir sebelum 2025, yaitu PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona