Baru Seperlima Wajib Pajak Badan Sampaikan SPT 2018

18 April 2018 17:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga pertengahan April 2018, sebanyak 321 ribu Wajib Pajak Badan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
ADVERTISEMENT
"Sudah 321 ribu WP Badan yang masuk," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Rabu (18/4).
Robert menyakini jumlah WP Badan yang melapor SPT Tahunan akan bertambah mengingat jumlah WP Badan yang wajib melapor SPT Tahunan pada batas akhir 30 April 2018 sebanyak 1,45 juta.
Dengan jumlah 321 ribu WP yang sudah melaporkan SPT, berarti baru seperlima dari total wajib pajak. Meski demikian, Robert seperti dikutip dari Antara mengakui ada sejumlah perusahaan yang berpotensi telat melapor SPT Tahunan karena baru melakukan tutup pembukuan pada periode Juni.
"Banyak perusahaan yang ikut tahun pembukuan bukan di Maret, tapi di Juni, meski mayoritas (melapor) di April," ucapnya.
Sebelumnya, DJP mencatat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah berakhir pada akhir Maret 2018 mencapai 10,59 juta atau 59,98%. Sebanyak 80,13% di antaranya atau 8,49 juta disampaikan secara elektronik.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi lapor SPT (Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor SPT (Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
Total jumlah 8,49 juta SPT yang disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form itu tumbuh 21,6% dibandingkan periode yang sama pada 2017.
Pertumbuhan penyampaian SPT elektronik itu juga mengakibatkan penyampaian SPT secara manual menggunakan hard copy turun 12% dari tahun lalu.
Selain itu, DJP juga mencatat realisasi rasio kepatuhan SPT Tahunan Orang Pribadi mencapai 63,9% atau lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 58,9%.
Rasio kepatuhan tersebut adalah perbandingan dari realisasi penyampaian SPT dengan jumlah total wajib pajak terdaftar yang harus menyampaikan SPT.
DJP mencatat total Wajib Pajak terdaftar per 31 Maret 2018 mencapai 38,65 juta yang terdiri atas Wajib Pajak Badan 3,11 juta, Orang Pribadi Non-Karyawan 6,75 juta, dan Orang Pribadi Karyawan 28,78 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, total Wajib Pajak terdaftar wajib SPT mencapai 17,65 juta terdiri atas Wajib Pajak Badan 1,45 juta, Orang Pribadi Non-Karyawan 2,45 juta, dan Orang Pribadi Karyawan 13,74 juta.