Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Basuki Mengaku Sesali Tapera, Akan Ikuti DPR dan Lapor Jokowi Dulu
8 Juni 2024 8:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan Basuki saat ditemui di kompleks DPR RI pada Kamis (6/6) lalu. Ketika dikonfirmasi rasa penyesalannya itu, Basuki bilang dirinya hanya bisa mengikuti DPR dan melaporkannya kepada Presiden Jokowi.
"Saya kira mungkin saya orangnya begitu. Tapi saya akan manut (ikut) DPR. Saya akan laporkan ke Presiden (Jokowi)," kata Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6).
Sesuai regulasi, Tapera ini efektif berlaku pada 2027. Polemik terjadi di masyarakat salah satunya karena program ini sifatnya wajib, bukan menjadi tabungan sukarela. Ketika ditanya bagaimana sikap pemerintah atas derasnya protes tersebut, Ketua Komite Tapera ini mengatakan bukan kapasitasnya untuk menjawab.
"Kalau ditanya sikap pemerintah saya enggak bisa jawab. Pemerintah kan banyak, UU inisiatif DPR. PP ini adalah PP. Kecuali kalau itu Permen PUPR saya bisa jawab. Tapi kalau ditanya sikap pemerintah mohon maaf saya enggak berhak jawab" kata Basuki.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Basuki mengatakan dirinya menyesal sekali dengan kegaduhan masyarakat yang merespons program Tapera akhir-akhir ini.
“Jadi effort-nya dengan kemarahan ini, saya pikir saya nyesel betul. Saya enggak nglegewo (mengira) lah,” kata Basuki saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (6/6).
Basuki juga menekankan program Tapera ini sudah menjadi amanat Undang-Undang. Dalam turunan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, PP Nomor 25 Tahun 2020, menyatakan program ini dijalankan 7 tahun setelah PP terbit, yakni tahun 2027.
“Tetap jadi (2027), ya nanti tergantung keputusan, wong ini UU. kenapa kita harus saling berbenturan gitu, enggak lah,” ujar Basuki.
RUU Tapera Dibahas di Era SBY, Disahkan di Era Jokowi
Dalam perjalanannya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera pertama kali disepakati pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2012 dan diinisiasi oleh DPR bersama dengan pemerintah sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini disusun dengan tujuan menyediakan skema tabungan perumahan yang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam rancangan ini, besaran iuran yang diajukan saat itu adalah sebesar 3 persen, di mana 2,5 persen dibayarkan pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Kemudian, setelah setahun menabung, pekerja berhak mengajukan kepemilikan rumah dengan cicilan ringan hingga 30 tahun.
Namun saat itu RUU tersebut menimbulkan sentimen negatif pada masyarakat karena Tapera dikhawatirkan jadi ladang korupsi pemerintah. Akhirnya pembahasan RUU ini mengalami beberapa kali perpanjangan hingga tahun 2013.
Pada tahun 2014 RUU Tapera gagal disahkan. Pemerintah pada saat itu memutuskan untuk menarik draft RUU tersebut dari pembahasan di DPR dengan alasan perlu adanya penyempurnaan lebih lanjut terhadap substansi RUU. Pada tahun 2015, RUU Tapera kembali diusulkan dan dimasukkan kembali dalam Prolegnas DPR.
ADVERTISEMENT
Setelah mengalami proses yang panjang akhirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat disahkan pemerintah. Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 Februari 2016 dan mendapat persetujuan dari semua fraksi.
Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU No 4 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 diterbitkan. Peraturan ini menjelaskan tentang mekanisme operasional Tapera, termasuk pengelolaan dana, persyaratan peserta, serta prosedur pencairan manfaat. Pada 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera untuk menyempurnakan aturan sebelumnya.