Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Begini Caranya
·waktu baca 1 menit

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur kewajiban pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mulai 1 Juli 2024 nanti NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk, dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Dengan demikian masih ada waktu hingga 30 Juni untuk pemadanan.
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:
1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 31 Maret 2024 lalu ada 67,46 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, dari total 72,17 juta wajib pajak orang pribadi.
