Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Batas Daftar Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mei 2024, Baru 39,4 Juta NIK yang Terdaftar
13 Maret 2024 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mekanisme penyaluran LPG 3 kg subsidi tepat sasaran berlaku sejak 1 Januari 2024. Pembeli wajib terdaftar di pangkalan menggunakan KTP dan KK. Meski sudah berlaku, pendaftaran pembeli LPG masih dibuka sampai 31 Mei 2024.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan saat ini baru 39,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK ) yang terdaftar.
"Per 11 Maret 2024, sudah terdapat 39,4 Juta NIK yang mendaftar Subsidi Tepat LPG," ungkap Agus saat dihubungi kumparan, Rabu (13/3).
Angka tersebut hanya naik sedikit dari realisasi pendaftar KTP per Desember 2023. Pemerintah mencatat ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dan melakukan transaksi di pangkalan.
Sementara Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang menjadi basis penerima LPG 3 kg jumlahnya mencapai 189 juta NIK.
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan Ramadan 1445 H, Agus memastikan pemerintah sudah mengantisipasi lonjakan pembelian LPG 3 kg. Saat ini, penyaluran barang subsidi itu masih terpantau normal.
"Saat ini realisasi penyaluran LPG masih normal, namun kami telah menyiapkan rencana penambahan penyaluran LPG untuk mengantisipasi kenaikan konsumsi masyarakat pada momen Ramadan tahun ini," tutur Agus.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pratiwi, mengatakan semestinya pendaftaran KTP di pangkalan hanya sampai 31 Januari 2024. Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang karena pendaftarnya masih sedikit.
"Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Januari, namun sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya baru 31,5 juta NIK yang mendaftar, untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," ungkap Mustika saat ditemui di kantor Ditjen Migas, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
Meski waktu pendaftaran dipatok sampai 31 Mei 2024, Mustika tidak menegaskan apakah ketika itu masyarakat sudah tidak bisa lagi mendaftarkan KTP. Dia menyebut pihaknya akan mengevaluasinya kembali.
"Kita lihat nanti progresnya seperti apa ya tapi intinya kita akan evaluasi nanti. Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan nanti akan kami evaluasi kembali," jelas Mustika.