Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Batik Air Tak Penuhi Panggilan KPPU untuk Bahas Kartel Harga Tiket Pesawat
5 April 2024 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) membeberkan maskapai Batik Air tidak memenuhi panggilan untuk membahas harga tiket pesawat yang mahal disebabkan permainan kartel harga.
ADVERTISEMENT
“Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan. Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan,” kata Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan resmi pada Jumat (5/4).
KPPU dalam penggalian informasi mengenai penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini, telah memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019.
Namun, dari ketujuh maskapai tersebut, hanya Batik Air yang mangkir. Ketujuh maskapai yang dipanggil merupakan terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket, meliputi PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan dengan tujuh maskapai tersebut, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.
Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, serta NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU. Sementara Lion Air dan Wings Air hadir memenuhi panggilan, meskipun belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.
“Karena kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai. Namun bisa juga dikarenakan oleh perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan,” jelas Gopprera.
ADVERTISEMENT
“Menyikapi berbagai respons para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan. Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” imbuh Gopprera.
Menurutnya, maskapai-maskapai tersebut harus memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, juga informasi dan dokumen yang diminta agar ketaatan terhadap putusan dapat terpantau.
“Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal 18 September 2023. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024,” jelas Gopprera.
Selain, tujuh maskapai, dalam penggalian informasi kenaikan harga tiket pesawat ini, KPPU juga mengundang Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melengkapi informasi yang diperlukan.
Setelah pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil agen penyediaan perjalanan pesawat untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.
ADVERTISEMENT
“Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya,” tutur Gopprera.
Dokumen dari maskapai dan pihak terkait, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.
“Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada,” tutup Gopprera.