Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan hasil pertambangan batu bara, merupakan barang kena pajak pertambahan nilai atau PPN dalam UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari perubahan UU PPN yang masuk dalam klaster perpajakan di UU Cipta Kerja. Dalam beleid sapu jagat tersebut, hasil pertambangan batu bara tak lagi masuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, batu bara dikenakan PPN karena pada dasarnya rezim PPN dikenakan atas konsumsi barang kena pajak dalam daerah pabean.
"Kalau untuk barang pertambangan batu bara bukan dihapuskan dari penerimaan, malah dikenakan PPN sebetulnya. Jadi bahasanya malah dikenakan PPN, karena rezim PPN itu kan dikenakan pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. Jadi untuk batu bara malah dikenakan PPN," ujar Suryo dalam konferensi pers UU Cipta Kerja klaster perpajakan secara virtual, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, batu bara dikecualikan dalam barang kena PPN.
Dengan perubahan di UU Cipta Kerja tersebut, maka barang kena pajak yang dikecualikan sebagai objek PPN saat ini dikategorikan empat jenis.
Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.
Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
ADVERTISEMENT
Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.